Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

8
Januari
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya
Nasional

Pemerintah Akan Sederhanakan Regulasi Pengawasan Laut

Tiga kapal penjaga perairan Cina terpantau masih berada di perairan Natuna hingga kemarin.

Edisi, 8 Januari 2020
Profile
Tempo
Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono (tengah) memberikan arahan kepada prajurit TNI AL di atas KRI Karel Satsuit Tubun-356 untuk melakukan operasi pengendalian wilayah Laut Natuna di Faslabuh Lanal Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, kemarin.

JAKARTA - Pemerintah berencana menyederhanakan regulasi mengenai pengawasan di laut. Selama ini ada lima lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi perairan sehingga berpotensi terjadi tumpang-tindih kewenangan antarlembaga.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan penyederhanaan regulasi itu bertujuan menyelaraskan pengawasan perairan yang tersebar di lima lembaga pemerintah. Lima lembaga itu adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Indonesia Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian RI, serta Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia mengatakan pengawasan laut oleh kelima lembaga tersebut beririsan sehingga penegakan kedaulatan perairan sulit berjalan efektif.

"Kami diminta menyiapkan aturan, yaitu satu pintu dalam penanganan masalah di laut tanpa mengurangi wewenang masing-masing," kata Mahfud, kemarin.

Ia mengatakan ada 24 undang-undang dan dua peraturan pemerintah yang mengatur tentang laut. Semua regulasi itu akan disederhanakan dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan pemerintah, yang ditargetkan rampung tahun ini.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjIgMDM6NTI6NTkiXQ

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyederhanaan regulasi mendesak dilakukan untuk mengatur peran setiap lembaga di zona perairan tertentu. Ia mencontohkan kasus masuknya kapal penangkap ikan asal Cina di zona ekonomi eksklusif perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Luhut berpendapat, seharusnya pengawasan di area tersebut menjadi kewenangan Bakamla, bukan Angkatan Laut. Ia menganggap pengerahan kapal perang Angkatan Laut ke Natuna akan menambah ketegangan di kawasan serta berisiko mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Cina. "Kalau terus TNI yang ambil, kok kita sangar banget. Tidak dibenarkan dalam pergaulan internasional," ujarnya. 

Rencana penyederhanaan aturan pengawasan laut ini merupakan respons atas kondisi di perairan Natuna yang kembali memanas dalam dua pekan terakhir. Desember lalu, sejumlah kapal nelayan Cina berlayar di zona ekonomi eksklusif-berjarak 200 mil laut dari garis dasar pantai. Nelayan-nelayan Cina ini dikawal kapal penjaga perairan mereka. Bakamla sempat mengusir kapal-kapal itu, tapi mereka bergeming. Pemerintah Cina juga mengabaikan nota protes pemerintah Indonesia.

Kepala Bakamla Achmad Taufiqoerrochman menuturkan petugas lembaganya sempat mengusir kapal-kapal berbendera Cina itu, tapi mereka mengabaikannya. Ia mengatakan, hingga saat ini ada tiga kapal penjaga perairan Cina berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia serta dua kapal serupa berpatroli di dekat perairan Natuna. "Bakamla sudah berulang kali mengumumkan mereka memasuki wilayah hak berdaulat Indonesia, tapi mereka bergeming," ucapnya.

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha, mendukung upaya pemerintah tersebut. Ia menganggap penyederhanaan regulasi akan membuat pemerintah dapat berfokus menganggarkan upaya penegakan kedaulatan perairan di satu lembaga saja. "Ketimbang dipecah-pecah, jadi anggarannya kurang terus," ujarnya.

Syaifullah juga mendukung pemerintah menerjunkan kapal perang milik TNI ke perairan Natuna untuk merespons pelanggaran kapal-kapal Cina. "Angkatan Laut yang bertugas menjaga kedaulatan di perbatasan negara," katanya. Ia juga mengusulkan agar pemerintah tetap berdialog dengan pemerintah Cina untuk menyelesaikan masalah di Natuna.

CAESAR AKBAR | ROBBY IRFANY


Bertumpuk Kewenangan

Masuknya kapal nelayan Cina, yang dikawal kapal penjaga pantai mereka, ke wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, membuat pemerintah gusar. Karena insiden itu, pemerintah berencana menyederhanakan regulasi pengawasan laut yang dianggap tumpang-tindih. Berikut ini kewenangan beberapa lembaga pemerintah di wilayah laut.

Badan Keamanan Laut

a. Melakukan pengejaran seketika.

b. Menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang melaksanakan proses hukum lebih lanjut.

c. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia

a. Mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran.

b. Mengawasi, mencegah, dan menanggulangi pencemaran di laut.

c. Mengawasi dan menertibkan kegiatan serta lalu lintas kapal.

d. Mengawasi dan menertibkan kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.

e. Mengamankan sarana bantu navigasi pelayaran.

f. Mendukung pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

TNI Angkatan Laut

a. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.

b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut.

c. Melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri pemerintah.

d. Membangun dan mengembangkan kekuatan matra laut.

e. Memberdayakan wilayah pertahanan laut.

Kepolisian Perairan dan Udara Polri

a. Mengawasi wilayah perairan yang rawan terjadi tindak pidana.

b. Menyelidiki kapal yang mencakup penghentian dan pemeriksaan kapal.

c. Menyidik tindak pidana bidang pelayaran.

d. Mengkoordinasikan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang pelayaran.

Pengawas Perikanan

a. Mengawasi dan menegakkan hukum di bidang perikanan.

b. Menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melanggar di wilayah pengelolaan ikan negara ke pelabuhan terdekat.

c. Membakar dan menenggelamkan kapal berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

ROBBY IRFANY | BERBAGAI SUMBER




SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Kebebasan Beragama Dinilai Masih dalam Ancaman
  • Pemerintah Akan Sederhanakan Regulasi Pengawasan Laut
  • Penangkapan Pegiat Kebebasan Beragama Diprotes
  • Pengangkatan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Dipertanyakan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Lebih dari Rp 13 Triliun

    Badan Pemeriksa Keuangan kembali menelisik kerugian negara dalam kasus gagal bayar dan kesalahan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    8 Januari 2020
  • Berita Utama

    BPK Usut Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

    Kerugian negara diperkirakan melebihi estimasi kejaksaan.

    8 Januari 2020
  • Berita Utama

    Kejaksaan Periksa Empat Saksi dari Jiwasraya

    Penyidik masih berupaya membangun konstruksi perkara korupsi.

    8 Januari 2020
  • Berita Utama

    DPR Siapkan Formulir Panitia Khusus Jiwasraya

    Beberapa fraksi menyepakati pembentukan panitia khusus hak angket Jiwasraya.

    8 Januari 2020
  • Nasional

    Kebebasan Beragama Dinilai Masih dalam Ancaman

    Pelanggaran kebebasan beragama di Jawa Barat dan DKI Jakarta tertinggi di Indonesia.

    8 Januari 2020
  • Nasional

    Pemerintah Akan Sederhanakan Regulasi Pengawasan Laut

    Tiga kapal penjaga perairan Cina terpantau masih berada di perairan Natuna hingga kemarin.

    8 Januari 2020
  • Nasional

    Penangkapan Pegiat Kebebasan Beragama Diprotes

    Manajer Program Pusaka Sudarto mengungkap pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

    8 Januari 2020
  • Nasional

    Pengangkatan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Dipertanyakan

    Pemerintah menilai Daniel memiliki kedalaman ilmu yang cukup.

    8 Januari 2020
  • Peristiwa

    Satu Desa di Bogor Masih Terisolasi Akibat Tanah Longsor

    Sejumlah desa terisolasi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, sudah bisa diakses setelah alat berat diturunkan untuk menyingkirkan longsoran yang menutup jalan.

    8 Januari 2020
  • Peristiwa

    BPJS Kesehatan Berutang Rp 14 Triliun kepada Rumah Sakit

    Juru bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan lembaganya masih memiliki utang Rp 14 triliun kepada sejumlah rumah sakit.

    8 Januari 2020
  • Peristiwa

    Asumsi Makro-Ekonomi 2019 Meleset dari Target

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah asumsi makro-ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 meleset dari target yang ditetapkan pemerintah.

    8 Januari 2020
  • Peristiwa

    Soal Banjir, Pejabat DKI Diperiksa Polisi

    Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memanggil Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, mengenai tidak beroperasinya sejumlah pompa air saat banjir besar melanda Ibu Kota.

    8 Januari 2020
  • Peristiwa

    4 Anak Rohingya Tewas Terkena Ranjau

    Empat anak Rohingya tewas akibat ledakan ranjau darat di Negara Bagian Rakhine barat Myanmar, kemarin.

    8 Januari 2020
  • Peristiwa

    Jepang Keluarkan Surat Penangkapan Istri Eks Bos Nissan

    Jaksa penuntut Jepang kemarin mendapat surat perintah penangkapan untuk istri mantan bos Nissan Carlos Ghosn, Carole.

    8 Januari 2020
  • Peristiwa

    Puerto Riko Diguncang Gempa Dua Hari

    Gempa bumi bermagnitudo 6,5 mengguncang Puerto Riko, kemarin.

    8 Januari 2020
  • Internasional

    Korban Kejahatan Reynhard Bertambah

    Jaksa Simkin menampilkan bukti video bahwa korban mendengkur ketika diperkosa Reynhard.

    8 Januari 2020
  • Internasional

    Balas Dendam Iran Dimulai

    Jasad Qassem Soleimani dimakamkan di kota kelahirannya, Kerman.

    8 Januari 2020
  • Editorial

    Ketegangan di Perairan Natuna

    Pemerintah harus bersikap tegas sekaligus cermat menghadapi manuver negara Cina.

    8 Januari 2020
  • Opini

    Dongeng Kepastian Hukum

    Idealnya, kata J.J. Rousseau, hukum merefleksikan kehendak umum di masyarakat.

    8 Januari 2020
  • Opini

    Merumuskan Kembali Desain Pemilu Kita

    Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah telah bersepakat memasukkan 50 rancangan undang-undang ke agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.

    8 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Bersiap Menambah Utang

    Kementerian Keuangan mengklaim batas aman utang masih terjaga.

    8 Januari 2020
  • Parameter

    Anggaran Militer Cina Terus Meningkat

    Pada 2019, anggaran belanja militer Cina bertambah 7,5 persen menjadi 1,19 triliun yuan atau sekitar Rp 2.466 triliun.

    8 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Selisih Penerimaan Pajak Kian lebar

    Target pajak tahun ini disarankan untuk diturunkan

    8 Januari 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Hindari Hamil Ketika Obesitas

    Ibu yang kegemukan saat hamil membuat IQ anak lebih rendah dari rata-rata.

    8 Januari 2020
  • Olah Raga

    Muguruza Incar Emas Olimpiade

    Garbine Muguruza mengawali 2020 dengan penuh semangat. Ia baru saja melewati babak pertama turnamen Shenzhen Terbuka yang digelar pada pekan ini.

    8 Januari 2020
  • Olah Raga

    Menguji Tunggal Putri

    Ruselli lolos ke babak utama setelah menang dalam laga kualifikasi kemarin.

    8 Januari 2020
  • Metro

    Pusat Gandeng Tiga Provinsi Bahas Banjir

    Pembahasan program dan proyek penanganan ancaman banjir DKI, Jawa Barat, dan Banten digelar seusai masa rehabilitasi.

    8 Januari 2020
  • Olah Raga

    Eriksen dan Maddison Jadi Rebutan

    Menjual Eriksen menjadi jalan terbaik untuk Spurs.

    8 Januari 2020
  • Olah Raga

    Gaya Baru Piala Super

    Madrid tampil tanpa empat pemain pilar.

    8 Januari 2020
  • Metro

    Korban Banjir Dapat Bantuan Tunai Bulanan

    Pemerintah juga memberikan sumbangan untuk rehabilitasi rumah yang terkena banjir.

    8 Januari 2020
  • Metro

    Modifikasi Cuaca Diklaim Berhasil Kurangi Intensitas Hujan

    Rencananya operasi modifikasi cuaca akan dijalankan juga di sejumlah daerah.

    8 Januari 2020
  • Metro

    Perbaikan Tanggul Kali Bekasi Dikebut

    Dalam waktu dekat diperkirakan cuaca ekstrem bakal terjadi lagi di kawasan Jabodetabek.

    8 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Putuskan Solusi Harga Gas Industri Maret

    Opsi pengurangan PNBP atas penjualan gas milik negara untuk menurunkan harga.

    8 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Jumlah Penumpang Kapal Pelni Melonjak Selama 2019

    Jumlah penumpang angkutan udara selama Natal dan tahun baru turun 6,51 persen.

    8 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bandara Kertajati Jadi Pusat Pemberangkatan Haji Jawa Barat

    Landasan pacu diperpanjang agar bisa didarati pesawat berbadan besar.

    8 Januari 2020
  • Gaya Hidup

    Agar Resolusi Tak Berakhir Basi

    Ibarat peraturan, resolusi tahun baru seolah-olah dibuat untuk dilanggar. Bagaimana caranya agar berhasil menepati janji kepada diri sendiri?

    8 Januari 2020
  • Olah Raga

    Vardy Kembali

    Demi ambisi Leicester menjuarai Piala Liga.

    8 Januari 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    8 Januari 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved