JAKARTA - Pemerintah berencana menyederhanakan regulasi mengenai pengawasan di laut. Selama ini ada lima lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi perairan sehingga berpotensi terjadi tumpang-tindih kewenangan antarlembaga.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan penyederhanaan regulasi itu bertujuan menyelaraskan pengawasan perairan yang tersebar di lima lembaga pemerintah. Lima lembaga itu adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Indonesia Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian RI, serta Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia mengatakan pengawasan laut oleh kelima lembaga tersebut beririsan sehingga penegakan kedaulatan perairan sulit berjalan efektif.
"Kami diminta menyiapkan aturan, yaitu satu pintu dalam penanganan masalah di laut tanpa mengurangi wewenang masing-masing," kata Mahfud, kemarin.
Ia mengatakan ada 24 undang-undang dan dua peraturan pemerintah yang mengatur tentang laut. Semua regulasi itu akan disederhanakan dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan pemerintah, yang ditargetkan rampung tahun ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyederhanaan regulasi mendesak dilakukan untuk mengatur peran setiap lembaga di zona perairan tertentu. Ia mencontohkan kasus masuknya kapal penangkap ikan asal Cina di zona ekonomi eksklusif perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Luhut berpendapat, seharusnya pengawasan di area tersebut menjadi kewenangan Bakamla, bukan Angkatan Laut. Ia menganggap pengerahan kapal perang Angkatan Laut ke Natuna akan menambah ketegangan di kawasan serta berisiko mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Cina. "Kalau terus TNI yang ambil, kok kita sangar banget. Tidak dibenarkan dalam pergaulan internasional," ujarnya.
Rencana penyederhanaan aturan pengawasan laut ini merupakan respons atas kondisi di perairan Natuna yang kembali memanas dalam dua pekan terakhir. Desember lalu, sejumlah kapal nelayan Cina berlayar di zona ekonomi eksklusif-berjarak 200 mil laut dari garis dasar pantai. Nelayan-nelayan Cina ini dikawal kapal penjaga perairan mereka. Bakamla sempat mengusir kapal-kapal itu, tapi mereka bergeming. Pemerintah Cina juga mengabaikan nota protes pemerintah Indonesia.
Kepala Bakamla Achmad Taufiqoerrochman menuturkan petugas lembaganya sempat mengusir kapal-kapal berbendera Cina itu, tapi mereka mengabaikannya. Ia mengatakan, hingga saat ini ada tiga kapal penjaga perairan Cina berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia serta dua kapal serupa berpatroli di dekat perairan Natuna. "Bakamla sudah berulang kali mengumumkan mereka memasuki wilayah hak berdaulat Indonesia, tapi mereka bergeming," ucapnya.
Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha, mendukung upaya pemerintah tersebut. Ia menganggap penyederhanaan regulasi akan membuat pemerintah dapat berfokus menganggarkan upaya penegakan kedaulatan perairan di satu lembaga saja. "Ketimbang dipecah-pecah, jadi anggarannya kurang terus," ujarnya.
Syaifullah juga mendukung pemerintah menerjunkan kapal perang milik TNI ke perairan Natuna untuk merespons pelanggaran kapal-kapal Cina. "Angkatan Laut yang bertugas menjaga kedaulatan di perbatasan negara," katanya. Ia juga mengusulkan agar pemerintah tetap berdialog dengan pemerintah Cina untuk menyelesaikan masalah di Natuna.
CAESAR AKBAR | ROBBY IRFANY
Bertumpuk Kewenangan
Masuknya kapal nelayan Cina, yang dikawal kapal penjaga pantai mereka, ke wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, membuat pemerintah gusar. Karena insiden itu, pemerintah berencana menyederhanakan regulasi pengawasan laut yang dianggap tumpang-tindih. Berikut ini kewenangan beberapa lembaga pemerintah di wilayah laut.
Badan Keamanan Laut
a. Melakukan pengejaran seketika.
b. Menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
c. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia
a. Mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran.
b. Mengawasi, mencegah, dan menanggulangi pencemaran di laut.
c. Mengawasi dan menertibkan kegiatan serta lalu lintas kapal.
d. Mengawasi dan menertibkan kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.
e. Mengamankan sarana bantu navigasi pelayaran.
f. Mendukung pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
TNI Angkatan Laut
a. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut.
c. Melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri pemerintah.
d. Membangun dan mengembangkan kekuatan matra laut.
e. Memberdayakan wilayah pertahanan laut.
Kepolisian Perairan dan Udara Polri
a. Mengawasi wilayah perairan yang rawan terjadi tindak pidana.
b. Menyelidiki kapal yang mencakup penghentian dan pemeriksaan kapal.
c. Menyidik tindak pidana bidang pelayaran.
d. Mengkoordinasikan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang pelayaran.
Pengawas Perikanan
a. Mengawasi dan menegakkan hukum di bidang perikanan.
b. Menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melanggar di wilayah pengelolaan ikan negara ke pelabuhan terdekat.
c. Membakar dan menenggelamkan kapal berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
ROBBY IRFANY | BERBAGAI SUMBER