Pegiat Lingkungan Ungkap Dampak Negatif Alih Fungsi Hutan
JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung putusan uji materi Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Selama ini, aturan yang mengizinkan alih fungsi hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi perkebunan itu kerap dijadikan tameng oleh perusahaan untuk merambah hutan.
Direktur Komunikasi Yayasan Auriga Nusantara Syahrul Fitra menyebutk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini