Pasal Penjerat Tersangka Penyerang Novel Dinilai Janggal
arsip tempo : 170198168313.

JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mempertanyakan keputusan kepolisian menggunakan pasal pengeroyokan dan penganiayaan untuk menjerat dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut. Alghif menduga pasal itu dipakai untuk memperkecil skala kasus menjadi hanya penganiayaan biasa. "Padahal terjadi saat Novel masih bertugas sebagai penyidik senior KPK," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Menurut Alghif
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini