Mahfud Pertimbangkan Revisi Aturan Rumah Ibadah
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. membuka adanya kemungkinan untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 soal izin pendirian rumah ibadah. Menurut dia, peraturan tersebut perlu dimodifikasi dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi sosial-politik antara dulu dan sekarang.
"Mungkin kami perlu modifikasi. Harus lebih demokratis dan terbuka, terutama harus sensitif terhadap p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini