JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai komposisi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memang diisi oleh figur yang cukup berintegritas. Tapi mereka menganggap pemilihan figur berintegritas tersebut sebagai manipulasi dari upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang selama ini berlangsung.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan tidak ragu akan kualitas dan integritas lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, yang dilantik Presiden Joko Widodo kemarin. Tapi dia menilai cara Presiden Jokowi memasukkan orang-orang yang dianggap baik ke dalam sistem yang buruk akibat Undang-Undang KPK hasil revisi ibarat memberi permen untuk memperlihatkan sedikit kemajuan dari sesuatu yang sudah ditarik mundur jauh ke belakang. "Jangan lupakan dosa (pemerintah) yang menarik mundur (agenda pemberantasan korupsi) jauh sekali," kata Zainal.
Ia mengatakan tantangan terbesar anggota Dewan Pengawas saat ini adalah membuat prosedur operasional standar untuk menyetujui kegiatan-kegiatan pro justitia, seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. "Kemungkinannya Dewan Pengawas akan berantem dengan komisioner," ujarnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menguatkan pendapat Zainal. Feri mengatakan masalahnya bukan soal figur anggota Dewan Pengawas semata, melainkan ada sistem pemberantasan korupsi yang buruk akibat revisi Undang-Undang KPK pada September lalu. Sistem buruk itu membuat banyak tahapan yang harus dilalui untuk pemberantasan korupsi. "Ibarat tudung makannya bagus dan indah, tapi makanan di dalamnya basi," kata Feri.
Senada, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan konsep Dewan Pengawas di tubuh KPK sudah keliru sejak awal. Maka, siapa pun figur yang dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas, hal itu tak akan mengubah potensi pelemahan pemberantasan korupsi. "Wajar publik khawatir ada dugaan intervensi oleh Presiden," kata Kurnia.
Kemarin, Presiden Jokowi melantik lima pemimpin KPK dan lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Kelima anggota Dewan Pengawas itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan kelima pemimpin KPK itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango. Kelimanya menggantikan empat pemimpin KPK demisioner, yaitu Agus Rahardjo, Saut Sitomorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Panjaitan. Kecuali Alexander Marwata, pemimpin KPK periode lalu yang kembali terpilih pada periode ini (lihat infografis).
Presiden Jokowi mengatakan komposisi lima anggota Dewan Pengawas itu merupakan figur yang berintegritas. Ia mencontohkan memilih Tumpak karena pernah menjadi Ketua KPK pada 2009. "Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu," kata Jokowi.
Adapun Tumpak mengapresiasi kritik publik terhadap Dewan Pengawas. Ia mengatakan kritik itu bakal memotivasi lembaganya dalam bekerja. "Bagi kami, enggak ada masalah dengan sikap skeptis masyarakat," katanya. Ia juga berjanji akan segera menyusun buku manual mengenai hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan pemimpin KPK.
Harjono juga meminta masyarakat memberi kesempatan mereka bekerja, barulah menilai kinerja Dewan Pengawas. "Ya, kita tunggu saja. Soalnya kami belum kerja. Apakah kami menyandera ataukah kami semua bekerja," kata Harjono. EGI ADYATAMA | DIKO OKTARA
Komposisi Dewan Pengawas Dianggap Pemanis Pelemahan KPK