Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di pengadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Nurhadi diduga menerima suap dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan duit berjumlah total Rp 46 miliar. "Suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan kepada Nurhadi melalui perantara menantunya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini