maaf email atau password anda salah


Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung ini sebagai tersangka.

arsip tempo : 172878228912.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan), Saut Situmorang, dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama, Undang Sumantri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 172878228912.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di pengadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Nurhadi diduga menerima suap dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan duit berjumlah total Rp 46 miliar. "Suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan kepada Nurhadi melalui perantara menantunya,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan