Kepala Daerah Disebut Cuci Uang Melalui Kasino
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di luar negeri yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Para kepala daerah itu disebut menempatkan uang senilai Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan penempatan dana di luar negeri merupakan modus yang kerap digunakan dalam pencucian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini