Syarat Mantan Narapidana Maju dalam Pilkada Diperketat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kemarin. Putusan uji materi ini memperketat syarat-syarat bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan.
Calon bukan terpidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Selain itu, mantan narapidana baru bisa mencalonkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini