Grasi Annas Maamun Perlemah Upaya Pemberantasan Korupsi
Kamis, 28 November 2019

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi berupa potongan masa hukuman selama satu tahun kepada terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Keputusan itu pun dianggap bakal memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan alasan kemanusiaan yang digunakan Jokowi tidak tepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini