maaf email atau password anda salah


Aturan Penanganan Radikalisme ASN Rawan Penyalahgunaan

Aparatur sipil negara yang kritis bisa dituduh berpaham radikal.

arsip tempo : 171401951823.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, 10 Juni lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171401951823.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah meninjau ulang surat keputusan bersama 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada aparat sipil negara. Alasannya, terdapat klausul yang tidak pas dalam aturan tersebut. "Misalnya klausul yang menyandingkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan pemerintah," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi, kemarin.

Kata "pemerintah", ucap dia, harus disetip dari kalimat "Men

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan