Aturan Penanganan Radikalisme ASN Rawan Penyalahgunaan
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah meninjau ulang surat keputusan bersama 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada aparat sipil negara. Alasannya, terdapat klausul yang tidak pas dalam aturan tersebut. "Misalnya klausul yang menyandingkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan pemerintah," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi, kemarin.
Kata "pemerintah", ucap dia, harus disetip dari kalimat "Men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini