Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal
Selasa, 26 November 2019
Korban kekerasan harus menanggung sendiri biaya visum, peradilan, dan pemulihan.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin (kiri), Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni, Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus. tempo : 168543720033_
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum maksimal membantu perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan, Venny Siregar, menuturkan kesulitan yang menghadang perempuan pencari keadilan dimulai sejak pembuatan visum sampai pengaduan ke kepolisian. Forum Pengada Layanan adalah jejaring 112 organisasi yang menyediakan bantuan bagi perempuan korban kekerasan.
Venny menyebutkan tidak ada keringa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.