Istana Tegaskan tak Akan Terbitkan Perpu KPK
JAKARTA - Maraknya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditanggapi oleh Istana. "Sangat mengapresiasi karena memang itu adalah forum legal untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang yang sudah menjadi hukum positif," ucap juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan, dalam proses persidangan, akan ada pihak-pihak terkait yang dipanggil,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini