JAKARTA - Sebagian anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi urusan pemerintahan, mengusulkan agar Dewan mengkaji syarat calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satu syarat yang diusulkan dikaji adalah ketentuan harus mundur dari jabatan bagi setiap legislator yang maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan anggota Dewan mulai membahas usul untuk mengkaji syarat calon kepala daerah tersebut. "Soal itu sedang dibahas semua," kata politikus Golkar ini, kemarin.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan usul untuk mengkaji syarat calon kepala daerah dari anggota Dewan itu berasal dari pengurus partai di daerah. Ia mengatakan mereka menghendaki agar kriteria calon kepala daerah dari anggota Dewan disamakan dengan kriteria calon kepala daerah inkumben. "Soal aparat sipil negara sama juga, apakah harus mundur atau tidak?" kata politikus Golkar ini. Ia menyarankan agar ketentuan tak perlu mundur dari jabatan berlaku bagi anggota Dewan dan pegawai negeri.
Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan ada dua pendapat dalam usulan rencana revisi. Pertama, mengusulkan revisi secara menyeluruh terhadap tiga undang-undang, antara lain UU Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemilu. Kedua, mengusulkan revisi terbatas terhadap UU Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur syarat calon kepala daerah.
Mardani mengatakan partainya sendiri mengusulkan agar dilakukan revisi secara menyeluruh terhadap semua paket undang-undang politik, termasuk UU Pemilihan Kepala Daerah. "Sehingga semua rumpun undang-undang yang sejenis itu dapat disatukan untuk membangun ekosistem demokrasi yang sehat," katanya.
Rencana merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menguat menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun depan. Sebanyak 270 daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun depan. Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran pasangan calon kepala daerah diagendakan pada Februari tahun depan.
Berbeda dengan Golkar dan PKS, politikus NasDem, Saan Mustopa, justru menolak revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang terbatas hanya pada kriteria calon kepala daerah. "Jika revisi Undang-Undang Pilkada hanya untuk mengakomodasi agar tidak mundur, menurut saya penuh kepentingan sekali. Kurang pas kalau revisi hanya untuk itu," katanya.
Saan mengatakan sampai saat ini belum ada usul mengenai revisi Undang-Undang Pilkada. Jika pun usulan revisi tersebut ada, dia berpendapat bahwa revisi itu tidak akan bisa diterapkan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun depan. "Kalau nanti ada usul di program legislasi nasional, kami akan bahas. Bisa jadi kami bahas untuk pilkada 2024," kata Saan.
Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan wacana revisi terbatas terhadap UU Pilkada dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Dewan. Ia mengatakan anggota Dewan bisa saja menggunakan sumber daya yang melekat padanya untuk kepentingan kampanye, sehingga bakal tidak adil bagi calon kepala daerah lainnya. "Rencana revisi terbatas itu sebuah kemunduran bagi produk legislasi kita ke depannya," kata Khoirunnisa. I NYOMAN ARI WAHYUDI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | RUSMAN PARAQBUEQ
Syarat Calon Kepala Daerah dari DPR Akan Dikaji