Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

16
November
2019
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 1/2 Selanjutnya
Nasional

Syarat Calon Kepala Daerah dari DPR Akan Dikaji

Anggota DPR berbeda pendapat mengenai usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Edisi, 16 November 2019
Profile
Tempo
Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 Oktober lalu. TEMPO

JAKARTA - Sebagian anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi urusan pemerintahan, mengusulkan agar Dewan mengkaji syarat calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satu syarat yang diusulkan dikaji adalah ketentuan harus mundur dari jabatan bagi setiap legislator yang maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan anggota Dewan mulai membahas usul untuk mengkaji syarat calon kepala daerah tersebut. "Soal itu sedang dibahas semua," kata politikus Golkar ini, kemarin.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan usul untuk mengkaji syarat calon kepala daerah dari anggota Dewan itu berasal dari pengurus partai di daerah. Ia mengatakan mereka menghendaki agar kriteria calon kepala daerah dari anggota Dewan disamakan dengan kriteria calon kepala daerah inkumben. "Soal aparat sipil negara sama juga, apakah harus mundur atau tidak?" kata politikus Golkar ini. Ia menyarankan agar ketentuan tak perlu mundur dari jabatan berlaku bagi anggota Dewan dan pegawai negeri.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan ada dua pendapat dalam usulan rencana revisi. Pertama, mengusulkan revisi secara menyeluruh terhadap tiga undang-undang, antara lain UU Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemilu. Kedua, mengusulkan revisi terbatas terhadap UU Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur syarat calon kepala daerah.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTUgMTg6Mjg6NTUiXQ

Mardani mengatakan partainya sendiri mengusulkan agar dilakukan revisi secara menyeluruh terhadap semua paket undang-undang politik, termasuk UU Pemilihan Kepala Daerah. "Sehingga semua rumpun undang-undang yang sejenis itu dapat disatukan untuk membangun ekosistem demokrasi yang sehat," katanya.

Rencana merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menguat menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun depan. Sebanyak 270 daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun depan. Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran pasangan calon kepala daerah diagendakan pada Februari tahun depan.

Berbeda dengan Golkar dan PKS, politikus NasDem, Saan Mustopa, justru menolak revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang terbatas hanya pada kriteria calon kepala daerah. "Jika revisi Undang-Undang Pilkada hanya untuk mengakomodasi agar tidak mundur, menurut saya penuh kepentingan sekali. Kurang pas kalau revisi hanya untuk itu," katanya.

Saan mengatakan sampai saat ini belum ada usul mengenai revisi Undang-Undang Pilkada. Jika pun usulan revisi tersebut ada, dia berpendapat bahwa revisi itu tidak akan bisa diterapkan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun depan. "Kalau nanti ada usul di program legislasi nasional, kami akan bahas. Bisa jadi kami bahas untuk pilkada 2024," kata Saan.

Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan wacana revisi terbatas terhadap UU Pilkada dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Dewan. Ia mengatakan anggota Dewan bisa saja menggunakan sumber daya yang melekat padanya untuk kepentingan kampanye, sehingga bakal tidak adil bagi calon kepala daerah lainnya. "Rencana revisi terbatas itu sebuah kemunduran bagi produk legislasi kita ke depannya," kata Khoirunnisa. I NYOMAN ARI WAHYUDI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | RUSMAN PARAQBUEQ


Syarat Calon Kepala Daerah dari DPR Akan Dikaji

 

 


SebelumnyaNasional 1/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Syarat Calon Kepala Daerah dari DPR Akan Dikaji
  • Pengamat Menduga Ika Puspita sebagai Otak Bom Medan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Tercemar Sebelum Menetas

    Penelitian mutakhir aliansi lembaga lingkungan lintas negara menemukan kandungan dioksin tinggi pada telur ayam lepas liar di dua desa di Jawa Timur.

    16 November 2019
  • Berita Utama

    Dari Telur Jadi Kanker

    Kadar dioksin dicek dari bagian kuning telur.

    16 November 2019
  • Berita Utama

    Racun Plastik Ditemukan pada Telur Ayam

    Ditemukan 16 jenis racun pada telur ayam di dua desa di Sidoarjo dan Mojokerto yang bersinggungan dengan sampah plastik.

    16 November 2019
  • Cari angin

    Sertifikat

    Sertifikat itu penting. Apalagi sertifikat tanah. Begitu pentingnya sampai-sampai Presiden Joko Widodo sendiri yang membagikan sertifikat tanah kepada rakyat.

    16 November 2019
  • Tamu

    Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana: Perlu Lebih Banyak Anak Muda di Politik

    William Aditya Sarana mencuri perhatian setelah aksinya mempublikasikan kejanggalan rencana anggaran DKI Jakarta.

    16 November 2019
  • Sastra

    Harga Sebuah Sepeda

    Bangkai anjing itu membengkak. Begitu bengkaknya hingga seolah-olah akan meledak.

    16 November 2019
  • Sastra

    Aswarini

    namamu meledak ombak dan mercusuar

    16 November 2019
  • Perjalanan

    Cokelat Dingin di Malam Halloween

    Berkostum seram dan mengetuk rumah orang demi segenggam permen adalah inti perayaan Halloween yang memikat anak di Michigan, Amerika Serikat.

    16 November 2019
  • iTempo

    TV Pintar tanpa Koneksi Wi-Fi

    Akari SmartConnect dapat langsung tersambung ke ponsel pintar, laptop, atau PC.

    16 November 2019
  • Kuliner

    Resep Rahasia Nasi Ayam Hainan

    Restoran ini menyajikan gaya nasi ayam Hainan Singapura dan Malaysia.

    16 November 2019
  • Buku

    Perlawanan Ki Hadjar Dewantara

    Penulis buku ini mencatat bahwa Soewardi Soerjaningrat terpengaruh oleh gagasan-gagasan Tagore.

    16 November 2019
  • Topik

    Menolak Sampah Sejak dalam Pikiran

    Gaya hidup minim sampah tak hanya menolak pemakaian sedotan atau kemasan plastik. Memanfaatkan media sosial, penganjurnya juga mengajak masyarakat agar tidak konsumtif.

    16 November 2019
  • Topik

    Menggali Nilai Ekonomi Sampah Kemasan

    Sejumlah perusahaan mulai memanfaatkan sampah untuk bahan baku produksi kemasan. Masih terhambat pengumpulan sampah.

    16 November 2019
  • Fotografi

    Persembahan bagi Hewan

    Sore itu, makanan begitu berlimpah bagi sekitar 2.000 monyet ekor panjang penghuni Alas Kedaton di Desa Kukuh, Tabanan, Bali.

    16 November 2019
  • Ilmu dan Teknologi

    Agar Truk Kian Lancar Melaju

    Logisly bisa mengerek utilisasi truk minimal menjadi 60 persen.

    16 November 2019
  • Seni

    Ujian bagi Jian dan Juhro

    Teater Koma mementaskan naskah 40 tahun silam, J.J Sampah-Sampah Kota. Masih relevan dengan kondisi kini.

    16 November 2019
  • Nasional

    Syarat Calon Kepala Daerah dari DPR Akan Dikaji

    Anggota DPR berbeda pendapat mengenai usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

    16 November 2019
  • Nasional

    Pengamat Menduga Ika Puspita sebagai Otak Bom Medan

    Ika dan istri terduga pelaku bom Medan berkali-kali bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.

    16 November 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Kejar Kepatuhan Pajak 80 Persen

    Kementerian Keuangan optimistis tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan bisa menembus 80 persen hingga akhir tahun ini.

    16 November 2019
  • Internasional

    Menteri Hukum Hong Kong Diserang di London

    Konfrontasi fisik pertama terhadap anggota kabinet pemimpin eksekutif Carrie Lam.

    16 November 2019
  • Metro

    Lunas Pajak Berkah Sampah

    Warga Mustikajaya yang rajin menyetor sampah tidak perlu membayar pajak bumi dan bangunan.

    16 November 2019
  • Olah Raga

    Hendra/Ahsan Tak Mengira Bisa Menang Mudah

    Nasib kurang bagus dialami ganda putra terkuat saat ini, Kevin/Marcus.

    16 November 2019
  • Olah Raga

    Menanti Sepak Bola Cantik Der Panzer

    Jumlah penonton tim nasional Jerman terus menurun.

    16 November 2019
  • Olah Raga

    Darah Muda Oranye

    Myron Boadu berharap dimainkan.

    16 November 2019
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved