Syarat Calon Kepala Daerah dari DPR Akan Dikaji
JAKARTA - Sebagian anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi urusan pemerintahan, mengusulkan agar Dewan mengkaji syarat calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satu syarat yang diusulkan dikaji adalah ketentuan harus mundur dari jabatan bagi setiap legislator yang maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini