Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

23
Oktober
2019
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 1/4 Selanjutnya
Nasional

KPK Genjot Operasi Penangkapan di Masa Transisi

Tim transisi KPK tengah mengkaji penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Edisi, 23 Oktober 2019
Profile
Tempo
Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, kemarin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji tetap menggenjot operasi penangkapan di masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Budi Santoso, mengatakan lembaganya tidak pernah surut dalam melakukan operasi penangkapan, walau KPK dilemahkan dengan revisi undang-undang.

"Sebelum UU KPK baru efektif berlaku, kami akan terus gempur dengan operasi tangkap tangan, biar masyarakat merasakan bagaimana kondisi sebelum dan sesudah revisi undang-undang," kata dia dalam acara diskusi bertema "masa depan pemberantasan korupsi pada periode kedua Joko Widodo" di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, sejak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU KPK hasil revisi bulan lalu, KPK melakukan beberapa operasi penangkapan. Operasi itu antara lain menangkap tiga kepala daerah selama bulan ini, yaitu Wali Kota Medan T. Dzulmi Aldin; Bupati Indramayu, Jawa Timur, Supendi; dan Bupati Lampung Utara, Lampung, Agung Ilmu Mangkunegara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Sesuai dengan data KPK, lembaga ini melakukan 69 kali operasi penangkapan selama tiga tahun terakhir. Setelah pengesahan revisi UU KPK di Dewan, 17 September lalu, KPK melakukan lima operasi tangkap tangan.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTggMTQ6Mzg6MzQiXQ

Dua hari lalu, Sekretariat Negara resmi mempublikasikan UU KPK hasil revisi di website mereka, yaitu Jdih.setneg.go.id. Perubahan kedua UU KPK ini dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. Beberapa poin pelemahan itu antara lain KPK bukan lagi lembaga negara yang independen, meniadakan kewenangan pemimpin KPK sebagai penyidik dan penuntut, memangkas kewenangan penyelidikan KPK, dan menghilangkan kewenangan KPK mengangkat penyidik independen.

Kemudian, meniadakan kewenangan penyadapan KPK pada tahap penuntutan, mempersulit proses penuntutan karena harus berkoordinasi Kejaksaan Agung, serta memperpanjang jalur penanganan perkara dengan membentuk dewan pengawas yang berwenang memberi atau tidak memberi izin terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan aset.

Walau undang-undang itu resmi berlaku, KPK belum sepenuhnya dapat menerapkan undang-undang hasil revisi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada beberapa pasal dalam undang-undang yang multitafsir dan diduga bertentangan sehingga lembaganya butuh kejelasan. Dua pasal yang dianggap saling bertentangan adalah Pasal 69D dan 70C. Pasal 69D menyatakan tugas dan kewenangan KPK mengacu pada undang-undang lama sebelum dewan pengawas terbentuk, yang akan dibentuk Presiden pada Desember nanti. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 70C yang menyatakan penanganan perkara yang belum tuntas didasarkan pada undang-undang baru.

"Banyak pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara hati-hati, termasuk dua pasal itu," kata Febri. Ia mengatakan saat ini KPK tengah merumuskan sejumlah solusi lewat tim transisi. Tim itu tengah menyiapkan beberapa poin rekomendasi kepada pemimpin KPK.

Adapun Budi Santoso mengatakan tim transisi tersebut bertugas menyesuaikan pegawai dan lembaga KPK dengan undang-undang baru. Misalnya, kata dia, undang-undang hasil revisi mengharuskan status pegawai KPK sebagai aparat sipil negara. Adapun komposisi pegawai KPK terdiri atas pegawai tetap dan tidak tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, serta pegawai kontrak. "Masalah ini akan disesuaikan dengan undang-undang hasil revisi," kata dia.

HALIDA BUNGA FISANDRA | RUSMAN PARAQBUEQ


Judicial Review UU KPK Hasil Revisi Dikoreksi

Sebanyak 18 mahasiswa yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi mengoreksi permohonan mereka. Dalam sidang pendahuluan dua hari lalu, mereka mengganti nomor undang-undang hasil revisi tersebut.

Saat mendaftarkan permohonan pada 14 Oktober lalu, atau tiga hari sebelum undang-undang hasil revisi resmi diundangkan dalam lembaran negara, mereka menuliskan Undang-Undang KPK baru dengan nomor 16 tahun 2019. Padahal, pemerintah mengundangkannya pada 17 Oktober lalu dengan nomor 19 tahun 2019.

"Kami sudah menerima dan menyerahkan buktinya, kami terpaksa melakukan revisi dalam sidang ini," kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan mahasiswa, Senin lalu. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang memimpin sidang ini, mengabulkan perbaikan tersebut.

Permohonan judicial review ini mengenai pengujian formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Pemohon mendalilkan bahwa pembentukan undang-undang itu tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga menganggap ada tujuh pasal dalam undang-undang hasil revisi yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 12b, 12c, 21 ayat 1, 40 ayat 2, 47, 69a, dan 69d.

Selain mahasiswa, ada dua kelompok yang mengajukan permohonan judicial review terhadap UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, pekan lalu. Keduanya adalah gabungan para advokat dan kelompok masyarakat. Adapun kelompok masyarakat itu didampingi pengacara Gregorius Yonathan Deowikaputra. Sesuai dengan jadwal di Mahkamah Konstitusi, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Gregorius ini diagendakan berlangsung hari ini.

Sejumlah pegiat antikorupsi juga berencana mengajukan judicial review UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan lembaganya masih mengkaji undang-undang tersebut karena pemerintah baru mempublikasikannya di website Sekretariat Negara, dua hari lalu. "Kami akan segera mengajukan judicial review ini ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Ia mengatakan saat ini koalisi pegiat antikorupsi masih mendiskusikan agenda mereka untuk mendaftarkan permohonan judicial review itu ke Mahkamah Konstitusi.

RUSMAN PARAQBUEQ | ANT



SebelumnyaNasional 1/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • KPK Genjot Operasi Penangkapan di Masa Transisi
  • Komposisi Pemimpin Alat Kelengkapan DPR Dianggap Melemahkan Oposisi
  • PDIP dan Golkar Dominasi Alat Kelengkapan Dewan
  • Pemadaman Kebakaran di Belasan Gunung Tersendat

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Fokus Radikalisme

    Radikalisme jadi prioritas menteri bidang politik kabinet baru Presiden Joko Widodo yang akan diumumkan hari ini.

    23 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Menteri Jokowi Berfokus Tangani Radikalisme

    Jokowi memberhentikan Tito Karnavian sebagai Kepala Polri.

    23 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Menteri Kesra Ditugasi Benahi Sumber Daya Manusia

    Bambang Brodjonegoro akan menduduki pos baru.

    23 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Infrastruktur Jadi Prioritas Tim Ekonomi Jokowi

    Basoeki Hadimoeljono menyatakan butuh wakil menteri untuk menangani proyek pemindahan ibu kota negara.

    23 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Penunjukan Menteri Banyak Mengakomodasi Kepentingan Partai

    Bowo Sidik mengaku pernah menerima uang dari Tetty Paruntu.

    23 Oktober 2019
  • Nasional

    KPK Genjot Operasi Penangkapan di Masa Transisi

    Tim transisi KPK tengah mengkaji penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi.

    23 Oktober 2019
  • Nasional

    Komposisi Pemimpin Alat Kelengkapan DPR Dianggap Melemahkan Oposisi

    Fraksi belum menyodorkan nama-nama calon pemimpin alat kelengkapan Dewan.

    23 Oktober 2019
  • Nasional

    PDIP dan Golkar Dominasi Alat Kelengkapan Dewan

    Partai Gerindra tidak memperoleh kursi ketua komisi.

    23 Oktober 2019
  • Nasional

    Pemadaman Kebakaran di Belasan Gunung Tersendat

    Pemadaman terganjal medan dan cuaca.

    23 Oktober 2019
  • Internasional

    Misi Sulit untuk Gantz

    Netanyahu gagal membentuk pemerintahan untuk pertama kali dalam 11 tahun terakhir.

    23 Oktober 2019
  • Internasional

    Najib Dituding Bak Kaisar Atur Dana 1MDB

    Jaksa mulai menyelesaikan kasus pertama terhadap Najib dalam skandal 1MDB.

    23 Oktober 2019
  • Peristiwa

    Naruhito, Kaisar Baru Jepang

    Kaisar Jepang Naruhito menyatakan naik takhta kemarin dalam upacara yang dihadiri pejabat tinggi dari 180 lebih negara.

    23 Oktober 2019
  • Peristiwa

    Trudeau Kembali Pimpin Kanada

    Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau kembali terpilih setelah menang tipis dalam pemilu yang berlangsung ketat pada Senin lalu.

    23 Oktober 2019
  • Opini

    Momentum Suku Bunga Kredit Single Digit

    Saat mayoritas perbankan di negara-negara ASEAN telah memberikan suku bunga kredit single digit, rata-rata suku bunga kredit perbankan Indonesia masih di atas 10 persen.

    23 Oktober 2019
  • Editorial

    Ketika Musim Teror Datang

    Pemerintah terkesan membiarkan serangkaian teror terhadap para aktivis.

    23 Oktober 2019
  • Opini

    Lima Strategi Ekonomi Jokowi

    Dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Ahad, 20 Oktober lalu, Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia akan masuk lima besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen dan produk domestik bruto mencapai US$ 7 triliun pada 2045.

    23 Oktober 2019
  • Ilmu dan Teknologi

    ASI Dapat Melawan Bakteri Berbahaya

    Gliserol monolaurat dalam ASI menghambat pertumbuhan bakteri patogen.

    23 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Anthony Lepas dari Tekanan

    Hafiz/Gloria tak kesulitan menyingkirkan pasangan Jepang.

    23 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Edgar Xavier Jawara Changquan

    Padahal ia tidak diunggulkan dalam Kejuaraan Dunia Wushu 2019 di Shanghai.

    23 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Tantangan Besar untuk Lampard

    Chelsea mengandalkan Tammy Abraham.

    23 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Inter Andalkan Duet Martinez-Lukaku

    Mereka menjamu Borussia Dortmund, dinihari nanti.

    23 Oktober 2019
  • Metro

    2021, Sistem Jalan Berbayar Gantikan Aturan Ganjil-Genap

    Sistem ERP akan diperluas ke 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan.

    23 Oktober 2019
  • Metro

    BPTJ Terus Dorong Penerapan Sistem Jalan Berbayar

    Kota penyangga juga diminta menerapkan sistem electronic road pricing untuk mengurai kemacetan.

    23 Oktober 2019
  • Metro

    Ombudsman Minta DKI-Apjatel Sepakati Pemindahan Kabel Optik

    "Kalau Apjatel sampai molor, Bina Marga berhak memotong."

    23 Oktober 2019
  • Metro

    DKI Bangun 11 Jembatan Penyeberangan ‘Swafoto’ Tahun Depan

    Penambahan jembatan penyeberangan dinilai memprioritaskan kendaraan bermotor ketimbang pejalan kaki.

    23 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Perbarui Aturan Operasi Drone

    Akan mengacu pada hasil uji coba drone kargo Garuda Indonesia.

    23 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Drone Kargo Garuda Bidik Rute Perintis

    Diklaim bisa menekan biaya logistik hingga 30 persen.

    23 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Investigasi Kecelakaan Lion Air JT 610 Rampung

    Hasil penyelidikan diserahkan ke Kementerian Perhubungan pekan depan.

    23 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menteri Baru Dituntut Genjot Investasi

    Pengusaha menginginkan perubahan kebijakan dan kemudahan berusaha.

    23 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Otoritas Keuangan Dorong Inovasi Keuangan Digital

    Peraturan teknologi keuangan bersifat agile, sedangkan perbankan lebih rigid.

    23 Oktober 2019
  • Kesehatan

    Kelelahan Berujung Kegemukan

    Ketika Anda merasa sangat kelelahan, keinginan untuk mengkonsumsi makanan tidak sehat semakin kuat. Hati-hati obesitas.

    23 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Benteng Virgil

    Calon kuat peraih Ballon d’Or.

    23 Oktober 2019
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    23 Oktober 2019
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved