JAKARTA – Tim advokasi Novel Baswedan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Anggota tim advokasi, Alghiffari Aqsa, mengatakan surat ini dilampiri draf Keputusan Presiden tentang Pembentukan TGPF Independen.
Ia mengatakan waktu yang diberikan Presiden Jokowi kepada tim bentukan Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel telah habis. TGPF independen, kata dia, diperlukan karena tim bentukan Polri sudah gagal menyelidiki kasus Novel. "Tim advokasi juga memberikan syarat-syarat orang yang direkomendasikan untuk menjadi anggota TGPF independen," kata dia di Sekretariat Negara di Jakarta, kemarin.
Anggota tim advokasi Novel lainnya, M. Isnur, mengatakan penyerahan surat tersebut menjadi pengingat kasus Novel belum terungkap selama 2,5 tahun ini. Karena itu, ia mendesak Jokowi untuk tidak lagi memberi waktu kepada polisi. "Sudah cukup waktunya untuk memberi kesempatan kepolisian untuk mengungkap. Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk menetapkan pelaku serangan terhadap Novel ini," kata Isnur.
Isnur berkata TGPF independen perlu dibentuk karena selama tiga bulan ini tim teknis kepolisian telah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Waktu tiga bulan adalah tenggat yang diberikan oleh Jokowi kepada tim teknis untuk menemukan penyerangan Novel. Draf Kepres yang diberikan oleh tim advokasi terdiri atas empat lembar. Nomor surat dalam draf itu masih kosong. Dalam draf itu, TGPF bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas tim, kata dia, membantu kepolisian dan KPK dalam menyelidiki secara bebas, cermat, transparan, adil, dan tuntas atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, Isnur melanjutkan, tim bertugas memberikan rekomendasi penguatan dan perlindungan untuk KPK dari ancaman dan serangan yang melemahkan atau menghambat kerja pemberantasan korupsi.
Draf itu juga menyebutkan tim harus terdiri atas orang yang independen, berani menghadapi teror, memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi, tidak pernah terlibat kasus korupsi, dan tak pernah menjadi anggota tim penyelidikan kasus Novel sebelumnya. Selain itu, anggota TGPF harus ahli dalam bidang hukum, hak asasi manusia, digital forensic, atau memiliki keahlian yang relevan dengan penyelidikan.
Dalam draf itu, tim advokasi menyebutkan TGPF memiliki masa kerja 3 bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan sekali saja. Presiden mesti mengumumkan laporan tim paling lambat tujuh hari setelah diserahkan. "Mudah-mudahan Pak Jokowi semakin mudah membentuk TGPF ini," ujar Isnur.
Presiden Jokowi tak menjawab ketika ditanya soal perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel. "Nanti lah, tadi kan sudah saya sampaikan, sabar-sabar," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Jokowi akan menagih laporan tim teknis bentukan Polri soal penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya," kata Moeldoko di gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin. Menurut Moeldoko, Jokowi punya kebiasaan untuk selalu mengecek perkembangan pekerjaan bawahannya. "Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," ujarnya.
FRISKI RIANA
Novel Baswedan.
Tiga Tim Kasus Novel
Tim Gabungan
Ini adalah tim pertama untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tim ini dibentuk oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada 12 April 2017. Tim itu beranggotakan personel Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Markas Besar Polri. Kepala Polda DKI kala itu, Inspektur Jenderal Idham Azis, menyampaikan bahwa tim gabungan telah memeriksa 68 saksi, 38 rekaman CCTV, dan 91 toko penjual bahan-bahan kimia.
Tim Gabungan Pencari Fakta
Tim pertama gagal, Tito lantas membentuk tim kedua pada 8 Januari lalu. Tim ini bernama Tim Gabungan Pencari Fakta. Tim itu beranggotakan 65 orang dari kepolisian dan masyarakat. Tim ini telah memeriksa 74 orang, 38 rekaman CCTV, dan 114 toko penjual bahan-bahan kimia. Tim ini menduga ada lima kasus yang dapat menjadi motif penyiraman terhadap Novel, yakni kasus KTP elektronik, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan perkara sarang burung walet.
Namun pegiat antikorupsi menyinggung satu kasus yang seakan-akan sengaja dilupakan, yakni kasus buku merah. Perkara ini merupakan kasus penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan personel kepolisian yang ditempatkan di KPK. Barang bukti itu, antara lain, menyebutkan aliran dana ke seorang petinggi kepolisian.
Tim Teknis
Pada 19 Juli lalu, TGPF telah menyerahkan laporannya ke Presiden. Jokowi memberi tenggat tiga bulan agar polisi bisa mengungkap pelaku teror terhadap Novel. Tenggat dari Jokowi berakhir pada 19 Oktober, hari ini. Namun polisi menerjemahkan tenggat ini sesuai dengan pembentukan tim teknis pada 1 Agustus lalu. Maka, menurut polisi, tenggat kerja tim teknis hingga 31 Oktober mendatang. Tim ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta. Tim teknis memiliki 120 anggota.