PDIP dan Gerindra Jamin Tak Sentuh Pasal Pemilihan Presiden

JAKARTA - Kesamaan sikap dua partai yang bersaing dalam pemilihan presiden 2019 perihal amendemen Undang-Undang Dasar 1945 membuat publik khawatir. Banyak yang menuding, amendemen kelima konstitusi yang bertujuan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu hanyalah pintu masuk untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden dari langsung menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Tudingan tersebut dibantah oleh Wakil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini