maaf email atau password anda salah


KPK: Pelanggaran Etik Hakim Buka Lembaran Baru Kasus BLBI

Badan Pengawasan MA menyatakan Syamsul Rakan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

arsip tempo : 171395866884.

Terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, saat keluar dari Rumah Tahanan Klas I setelah kasasinya dikabulkan oleh MA. tempo : 171395866884.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempelajari putusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hakim kasasi perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Rakan Chaniago, melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Syamsul terbukti bertemu dengan Ahmad Yani, pengacara terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, pada 28 Juni lalu. Ia juga dihukum karena masih membuka kantor pengacara.

Juru bica

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan