Hukuman Irman Gusman Dipangkas 1,5 Tahun
Jumat, 27 September 2019

JAKARTA - Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara serta denda dari Rp 200 juta menjadi Rp 50 juta. Mahkamah Agung juga mengoreksi penerapan pasal terhadap kasus korupsi Irman.
Semula, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat-dengan ketua majelis hakim saat itu, Nawawi Pomolango, yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pembera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini