Direktur Utama Perindo Jadi Tersangka Impor Ikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 30 ribu atau setara dengan Rp 423 juta dari Mujib Mustafa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, importir ikan.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini