JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bakal menguji konsistensi para calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tes kepatutan dan kelayakan yang berlangsung pada pekan ini. Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mempertimbangkan untuk mengunci komitmen sepuluh calon pemimpin agar mau merevitalisasi KPK dan merevisi Undang-Undang KPK dengan surat pernyataan bermeterai.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan surat pernyataan ini untuk mengantisipasi ketidakkonsistenan kandidat terhadap agenda pemberantasan korupsi ke depan. Menurut dia, secara otomatis pimpinan KPK akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan DPR bila melanggar komitmen itu. "Itu semacam ‘kontrak politik’ antara calon tersebut dan DPR kalau dia memang terpilih," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry mengatakan sepuluh calon pemimpin KPK telah melewati uji makalah yang menjadi pegangan Dewan menguji sikap dan pandangan kandidat tentang pemberantasan korupsi. Makalah ini akan menjadi modal untuk mengetahui visi-misi dan peta jalan bila terpilih menjadi pemimpin KPK. "Setelah lima calon pemimpin KPK terpilih, kami buatkan kesepakatan semacam pakta tertulis, supaya mengikat," kata dia.
Gagasan mengikat komisioner terpilih dengan "kontrak politik" muncul setelah Komisi Hukum DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK, kemarin. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Dewan meminta jaminan dari Panitia Seleksi bahwa sepuluh calon pemimpin memiliki kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan mampu bekerja sama dengan Dewan. "Kami tak ingin pemimpin KPK punya agenda masing-masing. Kami ingin mereka satu pandangan dalam menyikapi persoalan," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa, pun mempertanyakan dasar Panitia Seleksi menyodorkan sepuluh nama calon pemimpin KPK. Menurut dia, Panitia seharusnya memilih kandidat berdasarkan evaluasi 16 tahun keberadaan KPK. Desmond menyoroti rencana revisi Undang-Undang KPK yang memuat sejumlah usul untuk membentuk Dewan Pengawas dan pembenahan kelembagaan, yang menuai kritik dari lembaga antirasuah itu. "Calon pemimpin KPK dipilih oleh DPR. Tapi tiba-tiba orang yang dipilih DPR enggak percaya sama DPR," kata politikus Partai Gerindra ini.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Seleksi, Hendardi, mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi berbasis pencegahan. Meski arah pemberantasan korupsi berubah, ia mengatakan tidak ada perubahan mekanisme dan proses seleksi dari periode sebelumnya. "Pola penindakan bergeser pada pencegahan dengan dasar evaluasi KPK sendiri. Dasar kami adalah arahan Presiden," ujar Hendardi.
Adapun anggota Panitia Seleksi lainnya, Indriyanto Seno Adji, juga menjamin sepuluh kandidat komisioner yang disodorkan Presiden ke DPR merupakan yang terbaik. Ia berpendapat bahwa unsur kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman diperlukan dalam komposisi pemimpin KPK karena menjadi bagian dari sistem pidana terpadu. BUDIARTI UTAMI PUTRI | ARKHELAUS WISNU
DPR Akan Paksa Komisioner Setujui Revisi UU KPK