Suap Diduga untuk Perpanjangan Kontrak Kuota Impor Gula
arsip tempo : 170233160960.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha importir pangan Pieko Njotosetiadi sebagai tersangka karena diduga menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Negara III (Persero), Dolly Pulungan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif, mengatakan Pieko diduga menyuap untuk memuluskan kelanjutan kontrak kuota impor gula.
Laode mengatakan kasus ini bermula pada awal 2019. Perusahaan Pieko, PT Fajar Muli Transindo, ditunjuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini