Pemantau Peradilan Persoalkan Pasal Penghinaan Peradilan
arsip tempo : 170130948230.

JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan menilai masuknya delik penghinaan terhadap pengadilan atau tindak pidana terhadap proses peradilan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) rawan dipakai untuk kriminalisasi. "Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mencoba memberikan masukan terhadap kinerja hakim," kata perwakilan Koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Feby Honesta, kemarin.
Dalam na
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini