Enam Saksi Ujaran Rasial Soal Papua Dicegah ke Luar Negeri
arsip tempo : 170153833062.

JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri, kemarin. Ketujuh orang tersebut adalah Tri Susanti, tersangka kasus ujaran rasial dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dan enam orang saksi perkara Tri Susanti.
"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini