Dua Jaksa Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Proyek Drainase

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek saluran air atau drainase di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, kemarin. Keduanya adalah Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keduanya disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Mani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini