Tim Asistensi Hukum Wiranto Digugat ke PTUN

JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga tersebut meminta agar tim yang dibentuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto itu dibubarkan karena berpotensi melanggar hukum. "Keberadaan tim ini mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," kata K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini