Rencana Menghadirkan GBHN Dipandang Tak Relevan
JAKARTA - Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai rencana mengembalikan kewenangan MPR menentukan GBHN dalam amendemen Undang-Undang Dasar sudah tak relevan. "Karena GBHN sudah digantikan posisinya oleh undang-undang,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini