JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Muhammad Tamzil, Bupati Kudus, Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan kemarin siang. Tamzil, yang baru satu tahun menjabat bupati, diduga menerima suap dengan cara memperdagangkan jabatan di kabupaten yang dia pimpin.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dihubungi, kemarin.
Basaria mengatakan operasi tangkap tangan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan penyerahan uang suap. Informasi tersebut terbukti benar. Beberapa saat setelah transaksi, penyidik KPK menangkap Tamzil dan delapan orang lainnya. Delapan orang yang ikut ditangkap, antara lain, adalah staf bupati, ajudan bupati, dan calon kepala dinas di Kabupaten Kudus. "Kami menduga pemberian terkait pengisian jabatan ini (kepala dinas)," ujar Basaria.
Selain menangkap sejumlah orang, penyidik KPK menyita sejumlah uang terkait dengan kasus suap tersebut. "Jumlahnya masih dihitung," kata Basaria.
Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M. Syarif, menjelaskan bahwa Tamzil dan delapan orang yang ditangkap itu menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian setempat. "KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum bagi sembilan orang yang ditangkap ini," ujarnya. Rencananya KPK menggelar konferensi pers mengenai kasus korupsi tersebut hari ini di gedung KPK.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, KPK telah menyegel pintu masuk ke ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus dan ruang kerja staf khusus Bupati Kudus. Berdasarkan sejumlah informasi, penyegelan pintu masuk ruang kerja Sekda dan staf khusus Bupati Kudus itu diperkirakan berlangsung sebelum salat Jumat atau berkisar pukul 11.30 WIB.
Saat dimintai keterangan, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio mengatakan bahwa dia tidak mengetahui penyegelan tersebut. Ia beralasan dirinya baru kembali dari rapat koordinasi tentang pembentukan kelembagaan terkait dengan Bendungan Logung Kudus. Ia mengaku, kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, masih sempat rapat di ruangan tersebut. "Saya terkejut adanya penyegelan tersebut, termasuk informasi ruang staf khusus bupati juga disegel KPK," ujarnya, kemarin. Agus juga menyatakan tidak tahu mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Tamzil.
Tamzil terpilih menjadi Bupati Kudus dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu. Ia maju berpasangan dengan Hartopo. Pasangan ini diusung tiga partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura.
Ia juga pernah menjabat Bupati Kudus pada periode 2003-2008. Pada 2009, ia sempat maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais. Namun pasangan ini dikalahkan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih. Sekitar lima tahun kemudian, Tamzil ditahan Kejaksaan Negeri Kudus karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004, periode Tamzil menjabat bupati.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Tamzil bersalah dan dihukum 22 bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, Tamzil kembali maju dalam pemilihan kepala daerah dan berhasil kembali menjadi Bupati Kudus tahun lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dita Indah Sari, menyatakan prihatin atas adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tamzil. PKB masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. "Kami serahkan pada proses hukum di KPK," ujarnya, kemarin.
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan kasus korupsi kepala daerah dengan modus memperdagangkan jabatan sudah beberapa kali terjadi. Hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan. Selain itu, kasus jual-beli jabatan biasanya lebih tertutup karena kedua pihak, baik penyuap maupun penerima, sama-sama diuntungkan. "Untung masih ada orang dalam yang mau memberi informasi, sehingga KPK bisa melakukan penangkapan," ujarnya, kemarin. AJI NUGROHO | REZKI ALVIONITASARI | ANTARA | AGUNG SEDAYU
Perdagangan Jabatan di Daerah