KPK Anggap Putusan Bebas Syafruddin Aneh
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004, merupakan putusan yang aneh. Ia juga menyatakan KPK kaget setelah mengetahui putusan tersebut.
"KPK merasa kaget dengan putusan ini, ‘aneh bin ajaib’, karena bertentangan dengan putusan hakim pengadilan negeri dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini