Presiden Didesak Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
"Putusan Mahkamah Agung patut disesalkan. Presiden harus memberikan amnesti kepada Nuril, yang sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual," kata juru bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, di Jakarta, kemarin.
Kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini