Isi Rancangan KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA - Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru berpotensi mengancam kebebasan pers. Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar Ditya, mengatakan beberapa pasal tersebut kelak bisa membelenggu kebebasan pers.
Salah satunya, kata Gading, adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara. Padahal, kata dia, pasal penghinaan terhadap kepala negara ini telah dicabut oleh Mahkam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini