Pembentukan Jabatan Fungsional Dianggap Bisa Perkuat Internal TNI
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia pada 12 Juni lalu. Peraturan presiden ini diundangkan di Jakarta lima hari sesudahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan peraturan presiden itu mengatur ihwal jabatan fungsional di lingkup internal TNI. "Tidak ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini