Masuknya Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Dikritik

JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik penyertaan sejumlah tindak pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi, ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyertaan ketentuan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP dikhawatirkan akan menurunkan sifat dan status tindak pidana dari khusus menjadi umum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan sifat dan status tindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini