Bupati Talaud Ditetapkan Jadi Tersangka Proyek Pasar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka dugaan suap proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, Kepulauan Talaud, dua hari lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Sri diduga menerima suap dalam pelbagai bentuk, seperti uang tunai, perhiasan, dan tas mewah senilai Rp 513,8 juta, dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Barang dan uang yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini