Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Siswi SMP
Kamis, 11 April 2019

PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial Au, 14 tahun, di Kota Pontianak. Ketiga tersangka adalah siswi SMA berinisial Tr, LI, dan EC. Para pelaku, ucap Kepala Polda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ketiga orang ini merupakan pelaku utama, sedangkan yang lain hanya menyaksikan. Tapi bukan tidak mungkin akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini