Suara Partai yang Gugur Tetap Dihitung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan suara bagi calon legislator dari partai politik peserta pemilu yang gugur di tingkat kota/kabupaten dan provinsi tetap dihitung. Suara untuk para kader tersebut dianggap tetap sah. Hanya, tidak ada penetapan suara di tingkat daerah tersebut, atau dianggap tidak bermakna.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pembatalan kepesertaan partai politik hanya berlaku di satu tingkat provinsi dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini