Rekonsiliasi Damai Talangsari Dinilai Melanggar Hukum
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M. Choirul Anam, menilai rekonsiliasi damai kasus Talangsari, Lampung, pada 1989 yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, kata dia, peristiwa Talangsari dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil pengusutan lembaganya.
"Upaya di luar proses hukum, padahal kasus ini statusnya pelanggaran berat hak asasi manusia, bisa dimaknai sebagai melawan proses
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini