Karen Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara dalam investasi Pertamina di Blok Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Kejaksaan menduga Karen ikut melakukan pelanggaran prosedur dalam proses investasi, sehingga menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
"Telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000," kata jaksa penuntut umum T.M. Pakpahan di Pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini