KPK Buka Potensi Penerapan Pasal Pidana Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim masih membuka potensi penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap operasi tangkap tangan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini mengacu pada perubahan profil atau laporan harta kekayaan yang mencolok saat pejabat tersebut menjadi kepala daerah. Potensi ini juga diterapkan kepada Bupati Mesuji, Khamami, dalam kasus suap empat proyek infrastruktur tahun anggaran 2018
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini