Ia diduga memerintahkan Eni Maulani Saragih meminta Johannes Budisutrisno Kotjo membiayai musyawarah luar biasa Partai Golkar.
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.. tempo : 168530618979_
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap dari pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited tersebut terkait dengan pengaturan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji, bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI E
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.