Idrus Marham Didakwa Terima Suap Proyek PLTU Riau-1
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap dari pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited tersebut terkait dengan pengaturan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji, bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI E
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini