Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, berhak menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu memimpin sidang Pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan . tempo : 167507578023
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, berhak menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun Oesman mesti mundur dari kepengurusan partai bila ia kelak terpilih sebagai anggota DPD dalam pemilihan umum.
"Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.