Bawaslu Loloskan Oesman dengan Syarat
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, berhak menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun Oesman mesti mundur dari kepengurusan partai bila ia kelak terpilih sebagai anggota DPD dalam pemilihan umum.
"Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini