Nusa Konstruksi Dilarang Ikuti Lelang Proyek Pemerintah
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)-yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah-membayar denda Rp 700 juta. Majelis juga menghukum Nusa Konstruksi membayar uang pengganti Rp 85,49 miliar serta mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini