KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji penerapan hukuman mati pada kasus dugaan korupsi proyek di Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ancaman hukuman ini masuk dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman mati kepada pelaku korupsi di sektor bencana alam.
“Kalau memang mereka melakukan korupsi y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini