Mantan Bos Lippo Didakwa Menyuap Panitera
JAKARTA - Mantan Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, didakwa menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Suap tersebut diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan perkara anak perusahaan Lippo Group yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Terdakwa meminta Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau pemanggilan persidangan dan menerima pendaftaran peninjauan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini