Irvanto Pambudi dan Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipik. tempo : 168015567933
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengerjakan sejumlah penyelidikan baru dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Menurut Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarief, lembaga antirasuah tersebut masih akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap beberapa pihak yang terlibat dan menerima keuntungan dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Penyelidikan untuk pihak-pihak lain sedang berjalan,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.