Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

JAKARTA - Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan, mengatakan lembaganya sudah mengirim daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengeksekusi. Pengadilan, kata dia, perlu segera merampas aset itu untuk kepentingan negara. "Kami sudah ajukan daftar itu. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini