KPU Diminta Mendata Penyandang Disabilitas Mental
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum mendata seluruh penyandang disabilitas mental yang memenuhi syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2019. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan hal ini penting untuk menjaga hak pilih bagi para penyandang tunagrahita tersebut.
"Sepanjang mereka warga negara Indonesia dan sudah berusia 17 tahun lebih, maka mereka didata dulu," ujar Afif di kantor Kementerian Dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini