Desakan Pembebasan Baiq Nuril Bertambah
JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, meminta Mahkamah Agung membebaskan Baiq Nuril Maknun. Mantan guru honorer Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7, Mataram, tersebut dinilai tak bersalah dalam kasus dugaan penyebaran percakapan bermuatan asusila.
"Saya berharap nama baik dan harkat-martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK (peninjauan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini