Jaksa Segera Eksekusi Baiq Nuril
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Mataram akan mengeksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, yang divonis bersalah menyebarkan rekaman suara berisi pelecehan verbal. Jumat siang kemarin, jaksa mengirim surat panggilan eksekusi terhadap Nuril. Surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Agung S. Faizal itu meminta Nuril menghadap jaksa penuntut umum pada 21 November mendatang.
Direktur Pelaksana Institute for Cr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini