Mahfud: Putusan MA atas Permohonan Oesman Janggal
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung atas permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dinilai janggal. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D., mengatakan putusan atas permohonan uji materi yang dilayangkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, itu tidak wajar meski belum bisa dikatakan salah. "Seharusnya MA tak bisa mengabulkan gugatan Oso (
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini