KPU Sebut Tim Kampanye Jokowi Melanggar Aturan Iklan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengendus adanya pelanggaran dalam pemasangan iklan penggalangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, iklan penggalangan dana kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa.
"Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan, menurut undang-unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini